Kejari Tangsel, Musnahkan Narkotika Barang Bukti Tindak Pidana 2018
Metrobanten, Tangsel -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnakan berbagai jenis barang bukti tindak pidana sepanjang tahun 2018, bertempat hlaman Kantor Kejari Tangsel, Kamis (7/2/19).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga, dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Kapolsek Pondok Aren, Camat Pondok Aren, dan para staf jajaran Kejari Tangsel.
Kepala Kejari Tangsel, Bima Suprayoga
menjelaskan, pemusnahanan barang bukti tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang (sebagaimana terlampir) jo surat perintah kepada Kejari Kota Tangerang Selatan Nomor : Print- 190/O.6.16/Ep,Epp,Euh,3/02/2019, tanggal 6 Februari 2019 yang memerintahkan agar memusnakan barang bukti tindak pidana.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti tidak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi barang-barang bukti ini harus dimusnahkan, seperti shabu, ganja, soft gun, parang, hanphone dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimaksud berupa narkotika yang terdiri dari daun ganja kering dengan berat total keseluruhan 586,80 gram, shabu-shabu sebanyak 1998,21 gram, tembakau Gorilla sebanyak 34,7 gram, pil extasi sebanyak 2108 butir.
Ditambahkannya, barang bukti lainnya yaitu berupa pakaian, helm, senjata tajam, air soft gun, stik golf, alat komunikasi, timbangan digital, kunci leter T dan barang bukti lainnya dengan total 100 perkara.
“Barang bukti ini perkara kami, tentunya perkara dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional BNN maupun instansi penegak hukum lainnya yang sudah disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tiga tahap, pertama mereka memusnakan barang bukti berupa pil extasi dengan cara diblender sampai menjadi cairan.
Kedua, mereka memusnakan barang bukti berupa alat-alat bersifat keras seperti senjata api, senjata tajam dan lainnya dengan memotong peralatan tersebut menjadi kecil-kecil sampai tidak dapat lagi digunakan.
Dan yang terakhir, mereka melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, seperti baju, daun ganja, tembakau gorilla, helm, timbangan digital dan lain sebagainya. (Dli)