Hasilkan Dua Perda Dalam Setahun : Kinerja DPRD Tangsel Belum Maksimal
Metrobanten, Tangsel – Hasil Tidak memuaskan, Aktifis 98 Ucok Choir, soroti kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut dikatakannya saat ditemui disela nongkrong bareng Menteri perhubungan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, DPRD Tangsel, selama setahun hanya dapat menghasilkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang sah diundangkan di tahun 2018, Selasa (29/1/19).
“Kalau seperti itu kerjanya, mereka cuma bikin malu aja. Bagaimana tidak, masa cuma ada dua produk hukum yang dihasilkan selama setahun, kerja mereka ngapain aja emangnya,” katanya, usai acara yang digelar oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Provinsi Banten di Ciledug, pada Sabtu (28/1/2019).
Ucok yang juga sebagai Sekertaris Jendral (Sekjen) GNR mengingatkan, di momen Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini, merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perubahan, agar tidak merugi selama lima tahun kedepan.
“Mereka itu wakil rakyat, jadi kalau tidak bisa mewakili aspirasi masyarakat, ya tidak usah dipilih lagi, kalau mereka maju lagi dalam Pileg. Untuk apa memilih perwakilan yang tidak bisa mewakili, apa lagi tidak ada hasil kerjanya. Tidak hanya di Tangsel, di daerah lain juga masyarakat harus cermat, karena kalau salah dalam menetukan pilihan, ruginya tuh lima tahun,” terang Ucok.
Dilansir dari beberapa media, sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar menyampaikan, ada dua Perda dari 18 usulan yang telah sahkan, dan telah di undangkan tahun 2018.
Sedangkan, 12 perda lainnya masih dalam tahap evaluasi dan registrasi di pemerintah Provinsi Banten, sementara sisanya menjadi luncuran program tahun 2019. (Dli)









