Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah Menjadi 6 Bandara

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah Menjadi 6 Bandara
Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah Menjadi 6 Bandara.

 

MetroBanten. Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menambah dan memperluas pintu masuk bagi penumpang perjalanan Internasional dimana sebelumnya pintu masuk kedatangan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut: melalui:

  • Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten.
  • Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
  • Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali.
  • Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

“Terang Instrusksi Mendagri Terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (4/2/2021).

Sementara itu, tertulis untuk pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

BACA JUGA: Kemenperin Ajak Pelaku Industri Tingkatkan TKDN dan Substitusi Impor

Terkait regulasi dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada dua lokasi pintu masuk tersebut  pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memastikan akan tetap  memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri.

BACA JUGA: PTM Terbatas TK, SD dan SMP di Kota Tangerang Berjalan 100 Persen

Dan  bagi  pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani  masa karantina yang dipersingkat dari sebelumnya 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.

“Tadi diputuskan karantina yang 14  hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).

(Red-IDX)

Back to top button