Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah Menjadi 6 Bandara
MetroBanten. Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menambah dan memperluas pintu masuk bagi penumpang perjalanan Internasional dimana sebelumnya pintu masuk kedatangan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut: melalui:
- Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten.
- Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali.
- Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
“Terang Instrusksi Mendagri Terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (4/2/2021).
Sementara itu, tertulis untuk pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
BACA JUGA: Kemenperin Ajak Pelaku Industri Tingkatkan TKDN dan Substitusi Impor
Terkait regulasi dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada dua lokasi pintu masuk tersebut pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait.
Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri.
BACA JUGA: PTM Terbatas TK, SD dan SMP di Kota Tangerang Berjalan 100 Persen
Dan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani masa karantina yang dipersingkat dari sebelumnya 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
(Red-IDX)