Pimpinan DPR Gelar Rapat Bahas Pengganti Azis Syamsuddin 

Pimpinan DPR Gelar Rapat Bahas Pengganti Azis Syamsuddin 
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

 

Metrobanten, DPR – Jajaran pimpinan DPR disebut tengah menggelar rapat untuk membahas pergantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai penangkapan Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, Azis merupakan salah satu Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan dari Partai Golongan Karya atau Golkar.

Dasco mengatakan, DPR menghargai jalannya proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Azis Syamsuddin. DPR akan segera menggelar rapat pimpinan untuk melakukan penggantian Azis sebagai pimpinan DPR.

“Pertama-tama kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Nah mengenai masalah apakah kemudian ganggu kinerja dari pimpinan saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisme rapat pimpinan untuk mendelegasikan PLT ketua satu orang berhalangan,” kata Dasco di Komplek DPR, Senin 27 September 2021.

“Kita baru mau rapim (rapat pimpinan) hari ini,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (27/9).

Baca juga: Airlangga Hartarto: Golkar Sedang Kaji Mendalam Perkara Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Mekanisme pergantian pimpinan dijelaskan Dasco, telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selain itu, ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

Dalam UU MD3, pasal 87 ayat 1 menjelaskan, pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pada ayat berikutnya, penyebab ketua DPR bisa diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam kasus Azis, DPR tak perlu lagi melakukan pergantian sementara karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Pergantian sementara hanya dilakukan jika pimpinan DPR tak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana umum atau pidana khusus.

Sementara, lebih lanjut, Dasco mengatakan, bahwa pergantian sementara terhadap wakil pimpinan DPR merupakan hal biasa. Pergantian biasa dilakukan saat pimpinan melalukan kunjungan ke luar negeri.

“Ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker ke daerah mah itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudiand disepakati di PLTkan,” kata Dasco,  dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Politikus Partai Gerindra itu berujar, pergantian pimpinan tak memiliki batas waktu. Sehingga, biasanya, jika belum ada nama pengganti, tugas-tugas pimpinan yang berhenti atau diberhentikan menjadi tanggung jawa PLT (pelaksana tugas) sementara.

Baca juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas Kasus Suap Rp 3,1 Miliar

Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima nama usulan dari Partai Beringin sebagai pengganti Azis. Ia mengaku pihaknya tak mau terburu-buru dan menyerahkan sepenuhnya ke internal partai Golkar.

“Biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal partai Golkar,” kata dia.

Diketahui, pimpinan DPR saat ini diduduki oleh lima fraksi dengan suara terbanyak hasil Pemilu 2019. Duduk selaku Ketua adalah Puan Maharani (PDIP), lalu Azis Syamsuddin (Golkar), sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Kemudian, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rachmad Gobel (NasDem) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, dan Muhaimin Iskandar (PKB) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Azis resmi berhenti sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (red)

Back to top button