Pilkades Kabupaten Serang Diundur Hingga Dua Bulan Kedepan
Metrobanten, Serang – Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang, diundur hingga dua bulan kedepan.
Kebijakan tersebut, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang meminta seluruh Pemda se-Indonedia yang ada jadwal Pillkades serentak ataupun pergantian antar waktu (PAW), agar ditunda sampai dua bulan kedepan.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran (SE) Bupati sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri.
Kemudian, dikirim ke aparatur kecamatan dan desa, bahwa Pilkades menyesuaikan dengan kebijakan pusat, ditunda dua bulan kedepan.
“Jadi Agustus, September dan Oktober. Jadi kita tidak ada rapat lagi,” kata Entus, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Pangdam Jaya Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Penderita Kanker di Kabupaten Tangerang
Entus menambahkan, dikeluarkannya Inmendagri tersebut lantaran pandemi saat ini belum menurun. Kemudian, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di momen Pilkades.
“Diundur lagi dua bulan, ada surat dari Kemendagri,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Heni Suheri di Serang, Senin. .
Karena diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades Serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan. “Iya (gak jadi rapat),” terang Heni.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran COVID-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.
Salah satu point’ dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Potensi tersebut seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Namun demikian,dalam surat juga disebutkan, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca juga: PLN Perlu Membangun Pembangkit Listrik Sendiri, Jangan Andalkan Listrik Swasta
Kemudian pada point’ selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.
Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemdes.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus, akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.
Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual. (red)