Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Lakukan Pendataan DPTb

Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Lakukan Pendataan DPTb
KPU Kota Tangerang Lakukan Pendataan DPTb.

METROBANTEN – KPU Kota Tangerang saat ini melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pilkada Kota Tangerang 2024.  

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sudah memasuki tahap kampanye damai bagi tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk meraih suara terbanyak saat pencoblosan suara berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, DPTb adalah untuk pemilih pindah lokasi TPS memilih’

“DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain” ungkap Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah. Senin (7/10/24).

Qori Ayatullah menjelaskan ada beberapa untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu orang yang menjalankan tugas/pekerjaan ditempat lain diluar domisilinya, Orang yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, Penyandang disabilitas yang sedang berada di panti sosial, Pasien rehabilitasi narkoba, Tahanan Polisi dan Warga binaan Lembaga pemasyarakatan, Mahasiswa/i Pelajar SMU dan Santri.

“Untuk Masyarakat yang ingin mengurus bisa datang ke Kelurahan, PPS, PPK atau ke kantor KPU Kota Tangerang, pengurusan ini juga akan di minta keterangan terkait sebab ingin mencoblos di TPS lain yang bukan di domisilinya, dan hal ini ada batas waktunya yaitu 30 hari sebelum waktu Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024” terang Qori.

Ada tiga kategori Pemilih yang mengikuti pemungutan suara atau mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024). Dua Tiga kategori Pemilih dalam Pemilu 2024 adalah Pemilih DPT dan Pemilih DPTb

Apa itu Pemilih DPT, Pemilih DPTb dan Pemilih DPK? DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan dan DPK adalah Daftar Pemilih Khusus.

Penggunaan istilah DPT, DPTb, dan DPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut perbedaan di antara ketiganya: 

1. Mengenal DPT

DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota. 

Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil gabungan DPT pemilu periode terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pelaksanaan pemutakhiran. 

Adapun ketentuan penggunaan hak pilih DPT di TPS yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Memberikan suara di TPS yang sesuai dengan DPT.
  • Dapat mencoblos mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Namun, diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam Form Model C Pemberitahuan. Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
  • Memperoleh surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

2. Mengenal DPTb

Sementara DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:

  • Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan.
  • Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, bagi pemilih yang pindah ke provinsi lain atau pindah ke suatu negara.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, serta pemilihan anggota DPR RI, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, serta anggota DPRD provinsi, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI, dan dalam satu dapil DPRD provinsi.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, bagi pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota. 

3. Mengenai DPK Daftar Pemilih Khusus

Menurut PKPU, Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU juga telah mengatur terkait ketentuan penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024, terkait jadwal pelaksanaan pencoblosan hingga berkas-berkas yang wajib dibawa ke TPS oleh Pemilih DPK, yang berlaku sebagai berikut:

Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK:

  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik (KTP-el).
  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

(Ds)

Back to top button