Niat Merampok, Pelaku Beralih Perkosa Pemilik Rumah di Bintaro

Metrobanten, Tangsel – RI, terduga pelaku 19 tahun yang telah memperkosa perempuan berinisial AF di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 2019 lalu hingga kini masih diperiksa kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, RI awalnya berniat mencuri di rumah korban.
Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk RI (21), tersangka pemerkosaan terhadap Af (24) wanita asal Bintaro.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, berdasarkan data kalau RI baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya.
Baca juga: Satu Tahun Berlalu, Polisi Tangkap Pemerkosa Warga Bintaro Dengan Bukti Kuat
“(Melakukan pencurian) Sejauh ini baru sekali,” katanya kepada wartawan, Senin (10/8).
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, mulanya niat tersangka bukan memperkosa korban, namun merampok barang-barang berharga.
Baca juga: Sarmanius Korban Penembakan Oknum TNI Di Sepatan Meninggal Dunia
Namun setelah tersangka memasuki rumah korban dan melihatnya sedang tidur hanya mengenakan pakaian dalam, tersangka merasa terangsang dan langsung memperkosa korban.
“Sebelum diperkosa korban sempat bangun dan berteriak. Namun tersangka langsung memukul kepalanya dengan besi yang dibawanya dari halaman belakang rumah korban,” ungkap Muharram dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020).
Setelah melakukan perbuatan biadab itu, lanjut Muharram, karena panik tersangka langsung pergi dan hanya membawa handphone korban.
Namun karena banyak notifikasi yang masuk di handphone korban, RI langsung membuangnya ke kali, sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk mengambil informasi dari handphone korban.
Setahun berselang, aksi RI itu diketahui saat korban memposting yang dialaminya itu ke media sosial Instagram. Postingannya itu dilengkapi dengan foto dan ancaman tersangka.
“Jadi korban sebelumnya diteror lewat DM Instagram mau membunuh korban. Selang 1 minggu dari ancam itu, korban langsung memposting di Instagram,” terangnya.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Sementara RI saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya itu. Dirinya merasa terangsang saat melihat korban. Ditambah, kata RI, dirinya sedang dalam keadaan mabuk.
“Niat saya sih merampok tapi karena melihat korban tidur dengan seperti itu saya berubah pikiran. Saya baru pertama kali melakukan ini. Awalnya juga iseng-iseng aja,” ucapnya. (red)