Pernyataan Jokowi Soal PSBB Ketat di Pulau Jawa dan Bali

Metrobanten, Jakarta – Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis pernyataan perihal keputusan pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi via akun Instagram resminya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Pemprov Banten Raih Peringkat Pertama MCP Manajemen Aset Daerah dari KPK
“Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih. Oleh karena itu, mari kita bantu melindungi dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari,” tulisnya.
Jokowi juga meminta seluruh pihak bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) di lapangan sebagai kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Upaya seluruh pihak dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi. (red)