Permudah Perizinan : DPMPTSP Gelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2019
Metrobanten, Kota – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar ‘Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Forum Konsultasi Publik’ Tahun 2019 bertempat di aula Kecamatan Kota Tangerang, Rabu (26/6/19).
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang H.Karsidi menjelaskan, sosialisasi ini sebagai sarana upaya informasi Perizinan untuk memberikan pemahaman serta mempermudah masyarakat dalam melakukan perizinan di Kota Tangerang.
Terlebih saat ini banyak peraturan-peraturan baru mengenai perizinan, diantaranya perizinan online, perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan Mall Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih paham lagi tentang penggunaan perizinan online, mempunyai informasi terbaru tentang perizinan Kota Tangerang dan dapat mengaplikasikan tata cara penggunakan perizinan online dan OSS. Hal tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan.
“Ya, dengan cara ini diharapkan masyarakat tergerak mengurus izin dan dapat mensosialisasikan kembali kepada kolega maupun yang lainnya,” jelas Karsidi kepada metrobanten usai acara sosialisasi di halaman Kecamatan Tangerang.
Dikatakannya, dahulu DPMPTSP baru memiliki dua layanan izin secara online, yakni untuk SIUP dan TDP. Dalam perkembangannya Perizinan online terus bertambah hingga menjadi 20 jenis perizinan dan terus ditingkatkan hingga saat ini sebanyak 109 perizinan sudah bisa online.
Sementara, Kabid Pengelolaan data dan Advokasi Yos Gundarno menambahkan, bahwa perizinan di Kota Tangerang saat ini sudah dapat dilakukan dimana saja dengan adanya perizinan online. Yos juga mengatakan bahwa sosialisasi tersebut juga untuk mensosialisasikan izin Berusaha yang terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sesuai peraturan pemerintah No 24 Tahun 2018. Disahkan oleh Pemerintah Pusat, dan DPMPTSP sebagai pemberi notifikasi dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait. Dalam sosialisasi tersebut, alur perizinan dijelaskan secara detail.
“Yang dulunya pembuatan Izin Berusaha dikeluarkan oleh DPMPTSP, sekarang izin berusaha dapat melalui aplikasi www.oss.go.id, dan langsung dari Pemerintah Pusat,” papar Yos panggilan akrab beliau.
“Saat ini perizinan berusaha ada 44 dan non perizinan berusaha ada 65,” tukas Yos.
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan dan forum konsultasi publik ini para tamu undangan juga diberikan informasi tentang tatacara penggunaan aplikasi pengajuan perizinan OSS dan perizinan online. Hal ini merupakan upaya DPMPTS Kota Tangerang untuk menjawab keluhan, saran dan kritik pemohon yang ingin mengurus perizinan tetapi belum mengerti dengan cara penggunaan aplikasi perizinan online dan OSS. Disini tidak hanya informasi, tetapi masyarakat ikut praktek langsung dalam penggunaan aplikasi. Masyarakat terlihat begitu antusias dilihat dari banyaknya masyarakat yang bertanya dalam kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Forum Konsultasi Publik.
(Adv)