Permohonan Perselisihan Internal Musda DPD Partai Golkar Kota Tangerang Jalani Sidang di Mahkamah Partai
Metrobanten, Jakarta – Proses penindak lanjutan Permohonan Perselisihan Internal Musyawarah Daerah VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang ke Mahkamah Partai Golkar yang telah dianggap Cacat Hukum oleh 11 Pimpinan Kecamatan.
Aris Purnomohadi, S.H. M.H selaku Tim Kuasa Hukum Dari 11 Pimpinan Kecamatan, turut menghadiri sidang pertama Mahkamah Partai Golkar.
Majelis Hakim Mahkamah melakukan sidang Permohonan pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Jum’at 28/8/2020.
Pelaksanaan sidang dilakukan hal pertama dengan Pemeriksaan indentitas para pihak, kedua Pembacaan Permohonan.
Ketiga Arahan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar terkait masih adanya kekurangan didalam Permohonan.
Baca juga: Mahkamah Partai Tolak Gugatan Musda ke-VI DPD Golkar Kota Tangerang
Aris Purnomohadi, S.H. M.H menerangkan berdasarkan arahan Majelis Hakim Mahkamah Partai.
“Permohonan Para Pemohon diberi kesempatan selama 3 Hari yaitu Paling lambat hari Senin 31 Agustus 2020 untuk menyampaikan perbaikan Permohonan.” Ucap Aris Purnomohadi.
“Setelah itu pihak para termohon, diberi kesempatan selama 3 Hari setelah para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan, yaitu pada hari Kamis 03 September untuk menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon terkait pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang” terangnya.
Sempat di beritakan metrobanten.co.id beberapa waktu lalu, 11 Pimpinan Kecamatan, melayangkan Surat Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Jalan Anggrek Nelly Murni XI A Slipi Jakarta Barat.
Dalam perselisihan ini 11 Pimpinan Kecamatan mencari keadilan, dan harapan kami dengan menyampaikan ke Mahkamah Partai, agar Permohonan dapat ditindak lanjuti yang terkait pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang kami nilai Cacat Hukum. (arsa)