Polres Cilegon Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda

Metrobanten, Cilegon – Jajaran Satuan Reskrim Polres Cilegon, Senin (14/09), menggelar ekspose pengungkapan dan penangkapan empat tersangka aksi kejahatan yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Cilegon. Empat pelaku diketahui sebagai kawanan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan roda empat, dan sepeda.
Pada keterangan pers yang digelar Polres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, empat tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, melakukan aksi pencurian sepeda yang menyasar pelataran atau garasi terbuka rumah-rumah warga.
“Ke empat tersangka ini adalah residivis, Awalnya kita tangkap satu tersangka inisial AY, tapi kemudian berhasil kita kembangkan menjadi empat tersangka, bahkan satu diantaranya ternyata mencuri mobil,” kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono.
Baca juga: Suami Istri Dengan Kejam Bunuh Anak Sendiri di Lebak Banten
Adapun kecepatan ungkap kasus pencurian ini, menurut Kapolres Cilegon juga tidak luput dari kecepatan korban dalam melakukan pelaporan.
“Dari laporan itu, kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Bojonegara, Kabupaten Serang,” ujar Sigit di Mapolres Cilegon, Senin (14/9).
Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Berat
Hasil pengejaran itu empat pelaku pencurian AY, NI, BK, dan RP berhasil di amankan Polres Cilegon. Dari pengembangan itu juga polisi berhasil mengamankan empat sepeda lainnya.
“Jadi tersangka ini ngincer rumah warga, terutama yang garasinya terbuka. Mereka menjualnya lewat Facebook dengan harga kisaran 2 sampai 3 juta rupiah,” jelasnya.
“Selain merk Odessy juga ada merk Pacific, Polygon Monarch, Dignity dan satu sepeda lipat merk Element,” ujarnya.
Keempat pelaku adalah residivis. Sejumlah sepeda curian telah berhasil dijual sindikat tersebut dengan sistem daring dengan harga lebih murah dari harga umum.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Sigit.
Salah satu Pemilik Sepeda, Yusuf mengatakan, sepeda yang dicuri diparkir di garasi rumahnya yang berada di Ciwedus pada 5 Agustus 2020 lalu. Pencurian tersebut diduga dinihari, saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB tidak ada sepeda.
“Biasa diparkir di garasi rumah tidak hilang. Ini malah hilang,” ujarnya. (red)









