Perketat Check Point, Polda Banten Kerahkan Personel Dit Samapta
Metrobanten, Banten – Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 17 Mei 2020.
Menilai selama pemberlakukan PSBB khususnya wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB.
“Personel dari Ditsamapta Polda Banten kita kerahkan untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti,” kata Plt Dirsamapta Polda Banten AKBP Akmadi saat memberikan keterangannya kepada wartawan. Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Keluarga Besar Pesat Gatra Akpol 93 Berikan Sembako Kepada Pengurus DKM
Akmadi menjelaskan, bahwa kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka AKP M. Akbar Baskoro dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes.
“Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB” ucapnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Polda Banten Gelar Patroli Nong Jawara
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19. (Rls)