Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Komika Coki Pardede, Kurir dan Bandar Sabu

Metrobanten, Tangerang – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap komika Coki Pardede pada Rabu (1/9) malam. di kediamannya kawasan Pagedangan Kota Tangerang 1 September 2021.
Saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Coki Pardede kedapatan sedang menonton video dewasa sesama jenis.
Ketika ditangkap, Coki disebut masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Selain Coki, dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial WLI yang merupakan seorang penyuplai sabu.Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif ampetamin dan metampetamin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu menerangkan berawal laporan dan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.
“Dari laporan tersebut tim unit 2 Satres narkoba Polres Metro Tangerang Kota yang di pimpin oleh kasat AKBP Pratomo Widodo langsung melakukan penyelidikan dan observasi.” kata Kombes Pol Deonijiu.
Baca juga: Coki Pardede Ditangkap Saat Nonton Video Dewasa dan Akui Punya Kelainan Seks
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan observasi, kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WL di apartemen Gateway Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Dalam interogasi terhadap WL yang bersangkutan mengaku telah memberikan narkotika jenis sabu yang telah di pesan sendiri oleh Coki Pardede.
Tak lama berselang, tim satres narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Coki di kediamanannya di komplek Foresta cluster flora Cisauk Tangerang Selatan
Dari hasil penggeledahan kediaman Coki, Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan alat suntik sebagai barang bukti.
“Dari pemeriksaan kami menemukan sabu seberat 0,3 gram serta satu alat suntik yang di gunakan untuk mengkonsumsi sabu” ujar Kombes Pol Deonijiu saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota (4/9/21)
![]()
Baca juga: Pabrik Sabu Dalam Perumahan Mewah di Karawaci Milik Jaringan Timur Tengah
Kemudian WL dan Coki di bawa ke Satres narkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut yang di lakukan kepada kedua tersangka mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA
Kemudian pada 3 September kemarin tim melakukan pengejaran terhadap RA dan berhasil di amankan sekitar pukul 21:00 di rumah kontrakan nya dengan barang bukti 3 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 11 gram
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 penjara dan paling lama 20 tahun penjara.









