Puluhan Terapis dan Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Metrobanten13/07/2020
Metrobanten, Kabupaten – Meski belum berakhir, aturan PSBB di Kabupaten Tangerang masih terus dilanggar. Hal ini dibuktikan dengan masih beroperasinya tempat hiburan malam dan panti pijat masih di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan 40 terapis dan pemandu karaoke, saat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan spa di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan, pada Sabtu (11/7) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa menuturkan, razia dilakukan dalam rangka pengawasan tempat-tempat selama penerapan PSBB. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Trantibum dan Perbup Tangerang Nomor 36 Tahun 2020, Tentang Pedoman PSBB Dalam Percepatan Penanganan COVlD-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Bambang, pihaknya hanya melakukan penutupan untuk sementara waktu. Kata dia, ada 40 wanita pemandu dan terapis yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kita lakukan penutupan sementara selama PSBB. Kami memasang stiker segel di pintu masuk. Jumlah terafis sebanyak 40 Orang dari berbagai daerah dilakukan pendataan,” ungkap Bambang kepada Satelit News, Minggu (12/7).
Lanjut Bambang, razia turut dilakukan di sejumlah tempat hiburan lainnya seperti di Barhouse Project, Trenz Club Mama, Detones Karaoke, dan Twelve. Dia mengaku kepada para pengelola petugas memberikan pembinaan agar menghentikan aktifitasnya selama PSBB.
“Ada beberapa pemandu karaoke berada di dalam Lounce. Lokasi Trenz sebanyak 11 Orang. Semuanya kita tutup sementara kita pasang stiker segel di pintu masuk,” terangnya.
Bambang menambahkan, selama PSBB petugas akan terus melakukan pemantauan, guna memastikan lokasi hiburan malam tersebut benar-benar berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
“Kami akan pantau terus kalau masih membandel baru berikan sanksi yang lebih tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menambahkan, saat melakukan razia, pihaknya membawa alat pengukur suhu tubuh dan memeriksa semua pengunjung dan penghuni hiburan malam. Pasalnya, dikhawatirkan ada warga yang suhu tubuhnya diatas normal.
“Kita bawa alat pengukur suhu, tetapi hasilnya semua normal. Untuk sementara ini, mereka dipastikan masih aman dari corona,” jelasnya.
Kata Sumartono, untuk sementara waktu, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan. “PSBB mau diperpanjang lagi. Jadi lokasi hiburan malam masih belum diperbolehkan untuk beroperasi,” pungkasnya.(red)