Perangi Narkoba, Pemkot Tangerang Gelar Tes Urine Pegawai
Metrobanten – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan pemeriksaan tes urine dadakan, yang diikuti 291 pegawai baik ASN maupun THL, di lingkup Sekretariat Daerah Pemkot Tangerang, di ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (5/9/23).
Diketahui, ini menjadi langkah nyata dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Terlebih, guna memastikan tidak adanya pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang terjerembap dalam lubang hitam penyalahgunaan narkotika.
“Ini dilakukan secara dadakan. Semua pegawai wajib mengikuti kegiatan ini tanpa penolakan. Ini bukan kali pertama di tahun 2023 ini tes urine dilakukan di lingkup pegawai Pemkot Tangerang.” ungkap Teguh Supriyanto, Kepala Kesbangpol, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Teken MoU, Arief: Lahirkan Inovasi Baru dalam Pengembangan SDM
“Sebelumnya, pastinya di lingkup Kesbangpol sendiri dan hasil alhamdulillah negatif semua. Sebelumnya juga kita gelar di lingkup maskapai Bandara Soekarno-Hatta dan jelang lebaran dengan target supir bus antar kota,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, jika dari 291 pegawai yang mengikuti tes urine kali ini didapati atau terbukti menyalahgunakan obat terlarang atau narkoba, maka Kesbangpol dan BNN akan memproses secara aturan yang berlaku.
“Ini sekali lagi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memerangi narkoba. Sejumlah OPD lainnya, yang belum terjadwal di hari ini tengah dipersiapkan pelaksanaanya hingga akhir tahun nanti. Pastinya, tes urine akan dilakukan ke seluruh elemen baik ASN maupun elemen masyarakat lainnya,” tegas Teguh.
BACA JUGA: BUMN Tegaskan Komitmen Wujudkan Infrastruktur Hijau
Sementara itu, Kepala BNN, Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan menyatakan kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas serta mendukung atau memfasilitasi, dimana BNN sebagai institusi yang mempunyai otoritas terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
“Dengan ini, masyarakat umum, lembaga atau komunitas lainnya pun dapat melakukan permohonan pendampingan pada BNN untuk menggelar tes urine. Sehingga, semua elemen bersama-sama memiliki kesadaran untuk menjaga dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkup Kota Tangerang,” jelasnya. (red)