Penyusunan APBD Provinsi Banten TA. 2021 Sudah Sesuai Peraturan yang Berlaku

Penyusunan APBD Provinsi Banten TA. 2021 Sudah Sesuai Peraturan yang Berlaku
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti.

 

Metrobanten, Serang – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran  2021 sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menegaskan, proses perencanaan dan penyusunan APBD sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD merupakan RENCANA keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, sehingga penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan termasuk di dalamnya penerimaan pinjaman daerah merupakan rencana dan target penerimaan daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Baca juga: Provinsi Banten Menjadi Percontohan Reformasi Regulasi

Demikian halnya dengan pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan merupakan rencana pengeluaran daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Banten ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sudah sesuai mekanisme. Ditegaskan pula, kegiatan pembangunan Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2021 tentu harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten.

Terkait pinjaman ke PT. SMI Persero, lanjut Rina, dalam proses pinjaman ini pihaknya mengikuti semua aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Vrrus D/Sease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor: 577/PKS.05-HUK/VIII/2020, Nomor: PERJ-094/SMI/0820 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah mencantumkan rencana penggunaan pinjaman untuk tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Baca juga: Pemprov Banten Siap Berikan Dukungan TMMD 2021 Kodim 0602

Sementara terkait dengan terbitnya PMK Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah diketahui setelah Perda APBD TA 2021 ditetapkan.

Pemprov Banten menggunakan fasilitas Pinjaman PEN Daerah yang diberikan Pemerintah Pusat untuk pemulihan ekonomi di daerah melalui PT SMI.  Komposisi pinjaman tersebut, yakni Rp 856 miliar untuk Tahun 2020 dan Rp 4,1 triliun untuk digunakan di Tahun 2021. 

Fasilitas pinjaman tersebut, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani melaui video conference oleh Edwin Syahruzad (Direktur Utama PT SMI) dan Wahidin Halim (Gubernur Banten) serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,  M. Ardian Noervianto pada tanggal 03 Agustus 2020 lalu.

Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemerintah daerah ketiga, setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang mendapat pinjaman program PEN Daerah yang disalurkan melalui PT SMI.

Dana pinjaman ini akan digunakan oleh Pemda Provinsi Banten untuk membiayai pembangunan di bidang pendidikan (sarana dan prasarana sekolah umum & berkebutuhan khusus), kesehatan (program peningkatan layanan pembangunan sarana kesehatan), infrastruktur (peningkatan & pembukaan jalan/jembatan baru untuk membuka akses kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya air), ketahanan pangan dan infrastruktur sosial (peningkatan/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni).

Rina memastikan kembali bahwa pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Seluruh administrasi dan program yang dicanangkan sangat dijaga agar bisa memberikan manfaat optimal bagi pemulihan ekonomi daerah serta masyarakat.

Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman ke PT. SMI Persero senilai Rp. 4,99 triliun. Usulan itu dilayangkan ke Kementerian Keuangan RI melalui Surat Gubernur Banten Nomor : 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus Tahun 2020.

Pinjaman akan disalurkan pada dua  Tahun Anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp. 856,27 miliar dan pada APBD Murni 2021 sebesar Rp. 4,1 triliun. (red)

Back to top button