Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,8 Miliar Digagalkan Pasukan Lanal Banten
Metrobanten, Cilegon – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, berhasil mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 77.971 ekor Baby lobster (benur) ilegal yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp7,8 miliar.
Hal itu disampaikan Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, saat gelar ekspose di Mako Lanal, Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (09/06).
“Ada 84 ribu benih lobster yang akan disebrangkan ke Lampung, dan rencananya akan diselundupkan ke negara Vietnam. Kami amankan pelaku sebanyak 2 orang yaitu inisial AD dan AH,” katanya saat ekspose, Rabu 9 Juni 2021.
Dikutip dari laman Antaranews, Pada pengungkapan kasus ini selain mengamankan barang bukti sebanyak 14 box kemasan styrofoam yang ditutup plastik berisi masing-masing benih lobster jenis pasir sebanyak 76.896 ekor yang dikemas dalam 13 box, dan jenis mutiara sebanyak 1.075 ekor yang dikemas dalam satu box.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Sport Center Kelapa Dua Tangerang
Petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga kurir untuk mengantarkan baby lobster tersebut yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Sumatera.
Pada pengungkapan kasus ini selain mengamankan barang bukti sebanyak 14 box kemasan styrofoam yang ditutup plastik berisi masing-masing benih lobster jenis pasir sebanyak 76.896 ekor yang dikemas dalam 13 box, dan jenis mutiara sebanyak 1.075 ekor yang dikemas dalam satu box.
Petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga kurir untuk mengantarkan baby lobster tersebut yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Sumatera.
“Alhamdulillah kami dari Lanal Banten atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pihak, baik dari kepolisian, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Sumatera. Jumlahnya mencapai 77.971 ekor benih lobster dengan perkiraan Rp7,8 miliar jika diuangkan,” katanya.Benih Lobster jenis pasir yang berhasil digagalkan Lanal Banten. (Susmiatun Hayati)
Sementara itu untuk menindaklanjuti secara hukum, dua pelaku yang diamankan yakni AP dan PS yang merupakan warga Serang terancam dikenai undang-undang nomor 31 tahun 2004 yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Keduanya pun akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Dan untuk barang bukti berupa benih lobster akan diserahkan kepada pihak BKIPM, agar benih lobster bisa dilepaskan kembali ke habitatnya.
Sementara itu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang juga turut hadir di lokasi, mengapresiasi kinerja petugas Lanal Banten yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang terjadi di wilayah nya.
Baca juga: Kurangi Frekuensi Terbang, Garuda Indonesia Hanya Operasikan 53 Pesawat
“Kita tahu bahwa Cilegon kerap dijadikan transit oleh masyarakat yang melakukan aktivitas penyeberangan Jawa-Sumatera, dan itu juga kerap kali dimanfaatkan pelaku kejahatan. Saya apresiasi Lanal Banten yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan,” katanya.
Bahkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian juga mengaku akan membahas potensi-potensi kerawanan di wilayah nya bersama seluruh pihak terkait. Mengingat sejumlah jalur pelabuhan tikus yang ada di sepanjang garis pantai di Kota Cilegon juga rawan dijadikan jalur untuk melakukan aktivitas ilegal. (Red)