Penyaluran BPUM di BRI Rangkasbitung Sehari Dibatasi Hanya 100 Orang

Metrobanten, Lebak – Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan di mana tahun ini nilainya mencapai Rp1,2 juta dan salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkannya adalah BRI.
BRI kembali menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.
Untuk menghindari terjadinya antrian maupun kerumunan, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke kantor Bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu 3 bulan oleh Pemerintah.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) terhadap 13.600 pelaku usaha di Kabupaten Lebak. Dalam pendistribusiannya mereka menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kapolri dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan
Bahkan, untuk mencegah terjadinya kerumunan, BRI juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Lebak, dan Kodim 0603 Lebak.
Satgas juga ikut mengatur masyarakat yang akan membuka blokir bantuan BPUM.
“Kita batasi jumlah antrian penerima BPUM. Sehari, kita hanya melayani 100 orang dan yang belum terlayani bisa mengambil antrian keesokan harinya,” kata Pimpinan Cabang BRI Rangkasbitung Riki Rinda Sakti, Selasa, 20 April 2021.
Baca juga: Para Tokoh Banten Apresiasi Langkah Tegas Gubernur Menangani Pemotongan Dana Hibah Ponpes
“Kita juga atur tempat duduk agar tidak berkerumun. Menyediakan hand sanitizer dan mewajibkan penerima bantuan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19,”tambahnya.
Kata Riki, masyarakat penerima BPUM tahap dua jumlahnya berkurang dibandingkan tahap pertama. Tahap pertama, penerima bantuam mencapai 26 ribu orang dan sekarang hanya 13 orang lebih. Bahkan, nilai bantuannya pun menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp2,4 juta.
“Bantuan ini diperuntukan bagi pelaku usaha. Harapannya, perekonomian masyarakat bisa tumbuh dan ekonomi nasional menjadi lebih baik di masa pandemi ini,” katanya.
“Kami imbau masyarakat tak buru-buru mencairkan agar tak terjadi kerumunan. Karena, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan untuk pencairan BPUM bagi pelaku usaha kecil dan mikro,”sambung Riki. (red)









