Penyalahgunaan Narkotika Harus Ditangani Secara ‘Extraordinary’

Penyalahgunaan Narkotika Harus Ditangani Secara 'Extraordinary'
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa.

 

MetroBanten, DPR – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengungkapkan, ketika membahas kejahatan narkotika, bukan hanya seputar penindakan saja. Melainkan harus terencana secara matang proses penanganannya dari hulu hingga hilir.

Hal tersebut harus termaksub dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Adde Rossi mengungkapkan hal ini kepada Parlementaria usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana, Kajati Jabar Asep N. Mulyana, Ka BNNP Jabar Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani serta Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (23/6/2022).

Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum terkait revisi UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita tahu bahwa Narkotika adalah kejahatan ekstraordinary, oleh karena itu penanganannya pun harus ekstraordinary. Bagaimana pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Saya harap masukan dari para penegak hukum di Jabar memparipurnakan revisi UU 35 ini,” tutur Adde Rossi.

BACA JUGA: Pemprov Banten Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bebas KKN

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus bahasan pada hari ini.

Salah satunya adalah rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi hampir 70 persen penghuni lapas adalah para pengedar dan pengguna narkotika.

“Dari 70 persen tersebut, 9000 orang atau hampir 60 persennya adalah pengedar. Kita harapkan, dengan UU Narkotika yang baru, ada klasifikasi dan kategori yang jelas mana pengguna, mana itu pengedar.  InsyaAllah, harapannya tidak terjadi lagi over kapasitas di dalam lapas,” terangnya.

BACA JUGA: Walikota Arief Apresiasi Wajib Pajak Sebagai Pahlawan Pembangunan

Ketika sudah diundangkan, Adde Rosi berharap, UU Narkotika mampu menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap bahwasanya rehabilitasi hanya berlaku kepada orang-orang yang memiliki banyak uang. Sedangkan yang tidak punya uang, harus mendekam di dalam lapas.

“Dikotomi ini harus diluruskan dalam UU Narkotika nantinya. Karena perbedaan hukumannya bukanlah pada punya atau enggak punya uang, tetapi seberapa banyak barang bukti yang didapatkan, pengguna atau bandar.” Jelasnya,

“Jadi saya harap dikotomi-dikotomi atau bahasa-bahasa seperti itu sudah bisa terhapuskan. Nanti akan betul-betul didata dan dinilai juga dievaluasi mana orang yang harus direhabilitasi dan mana yang dimasukkan ke dalam lapas,” pungkasnya. (Red)

Back to top button