Penggugat Musda DPD Golkar Kota Tangerang Bantah Laporannya Ditolak

Penggugat Musda DPD Golkar Kota Tangerang Bantah Laporannya Ditolak
Aris Purnomohadi, S.H, M.H Lembaga Hukum Swadek Banten

Metrobanten, Kota – Penggugat perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI Tim Kuasa Hukum yang tergabung pada Lembaga Hukum Swadek Banten membantah jika laporannya ditolak mahkamah partai berlogo pohon beringin itu.

Kuasa hukum dari para kader yang menggugat hasil musda tersebut, Aris Purnomohadi SH, MH. mengatakan, pengajuan permohonan perselisihan internal Golkar Kota Tangerang telah diterima Mahkamah Golkar.

Penggugat Musda DPD Golkar Kota Tangerang Bantah Laporannya Ditolak
Tim Kuasa Hukum Melayangkan Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar Kota Tangerang ke Mahkamah

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Melayangkan Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar Kota Tangerang ke Mahkamah

Aris Purnomohadi SH, MH. mengatakan, gugatan kliennya yakni Dicky Saputra beserta kader Golkar lainnya diterima Mahkamah Golkar sesuai dengan akta penerimaan pemohon dengan nomor: 07/AP3-MP-GOLKAR/PAN.MPG/VII/2020.

“Bagaimana ditolak? Sidang saja belum,” ujarnya kepada Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Mahkamah Partai Tolak Gugatan Musda ke-VI DPD Golkar Kota Tangerang

Dalam surat akta penerimaan permohonan perselisihan partai tersebut, Ketua DPD Golkar Banten sebagai termohon I. Sedangkan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang sebagai termohon II.

Sedangkan Ketua Panitia Penyelenggara Musda VI Golkar Kota Tangerang sebagai termohon ke-III. Surat akta penerimaan permohonan perselisihan ini ditandatangi Irwan selaku panitera Mahkamah Golkar.

“Baru tanggal 27 Juli parkara diregister oleh MPG,” ucap Aris.

Sebelumnya sempat beredar informasi, gugatan sejumlah kader DPD Golkar Kota Tangerang yang melaporkan perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI ditolak mahkamah partainya.

Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Sachrudin mengatakan tidak mengetahui adanya penolakan terkait gugatan tersebut.

Sachrudin menegaskan bahwa Musda ke-VI Golkar Kota Tangerang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Red)