Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polsek Cisoka
Metrobanten, Kabupaten – Tiga orang pengedar narkoba jaringan Lapas berhasil diamankan Polsek Cisoka pada Kamis (25/10/18) malam.
Tiga pelaku yakni DY (42), SU alias Kojek (35) dan AR (24). Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Jambe, Tigaraksa.
“Pengakuan salah satu tersangka demikian, tapi kami masih akan dalami lagi,” ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, SH, Minggu (28/10/18).
Kapolsek menerangkan kronologi penangkapan tiga pelaku itu berawal saat personelnya membekuk DY didepan minimarket Indomaret di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kamis (25/10/18) malam.
Pria itu dibekuk ketika tengah menunggu seseorang diminimarket yang terletak pinggir di Jalan Raya Cangkudu – Cisoka itu.
“Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dua plastik klip bening. Barang yang diduga sabu itu dibungkus lakban hitam dan dipegang tangan kirinya,” beber Kapolsek.
Setelah diintegrosi, pelaku mengaku menerima dua paket sabu itu dari seseorang yang berinisial SU alias Kojek. Kata Kapolsek, personelnya pun langsung bergerak ke alamat rumah pelaku di Kampung Slapajang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.
“Tanpa perlawanan tersangka kami tangkap. Setelah menggeledah rumahnya, kami menemukan barang bukti satu buah alat penghisap sabu atau bong serta dua sedotan dan pipet kacanya, serta satu buah korek api, lakban warna hitam, dan satu buah dompet kecil yang berisikan tiga buah plastik bening yang disiapkan untuk membuat paketan sabu,” ungkap Kapolsek.
Pelaku pun mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku berinisial AR di Kampung Picung, Desa Pamatang, KecamatanTigaraksa. Petugas pun berhasil membekuknya malam itu juga di halaman rumahnya.
“Setelah kami lakukan penyidikan terhadap tiga tersangka untuk menelusuri pemasok lainnya, didapatkan satu nama yang masih buron dan satu nama yang kini berstatus sebagai narapidana di Lapas Jambe,” terang Kapolsek.
Selain masih mengejar satu pelaku yang berhasil melarikan diri, Kapolsek juga akan melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka yang saat ini berstatus sebagai narapidana.
“Kita akan kembangkan hasil ungkap kasus ini untuk membongkar serta menangkap pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.
Sementara, ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan akan diganjar dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Des)