Pengamat: TWK Seperti di KPK Harus Dilakukan Merata di Seluruh Instansi Lainnya

Pengamat: TWK Seperti di KPK Harus Dilakukan Merata di Seluruh Instansi Lainnya
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). (Liputan6.com)

 

Metrobanten, Jakarta – Pengamat politik Boni Hargens menilai tes wawasan kebangsaan atau TWK yang telah dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilangsungkan merata di instansi lainnya. Sebab Boni menilai, TWK seharusnya dibuat bukan hanya untuk KPK saja.

“TWK bukan hanya untuk KPK tetapi untuk semua ASN. Pemerintah disarankan mempercepat TWK di instansi lain yang strategis,” kata Boni dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (29/5/2021),

Terkait dengan TWK di KPK, Boni pun memandang polemik harus segera diredam. Dia mendorong, agar KPK bisa kembali fokus untuk menangani kasus rasuah ketimbang terus berpolemik soal alih status pegawai.

“Hal yang lebih penting adalah bagaimana KPK terus bekerja profesional menangani banyak isu besar,” harap Boni.

Dikutip dari laman Liputan6.com.. Boni meyakini, hasil TWK sesungguhnya tidak semata dari satu lembaga saja. Menurut dia, mengutip pernyataan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, tes disusun oleh lintas lembaga dan melibatkan sejumlah instansi.

“Disampaikan BKN, ini penilaian lintas sektor yang melibatkan banyak instansi negara yang relevan. Para asesor juga orang-orang yang kompeten di bidangnya,” Boni menandasi.

 Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menilai terlambat ketika tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjadi polemik saat ini. Keterlambatan itu dikarenakan aturan alih status adalah bagian dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang saat ini berlaku.

Baca juga: 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan Kejati

“Kenapa telat? Karena begini, prosesnya (alih status pegawai) sebenarnya mereka sudah paham sejak awal UU ini ditetapkan,” kata Andi dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (29/5/2021).

Andi menambahkan, telatnya polemik saat ini makin dipersulit dengan PP 41 /2020 sebagai turunan dari beleid yang disahkan pada 2019 tersebut.

Diketahui, dalam pasal 6, PP 41/2020 dikatakan, tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN itu diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPK.

“Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya,” jelas Andi.

Beri Dukungan Revisi UU KPK, MUI Jaktim Berharap Libatkan Tokoh Independen  - Warta KotaFoto Istimewa.

Mantan Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Nanang Farid Syam mengaku prihatin dan sedih dengan kondisi para pegawai KPK. Dari 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan dibina.

Menurut Nanang, lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri di ambang kematian. Nanang merupakan pegawai KPK angkatan pertama. Dia masuk KPK melalui program Indonesia Memanggil. Setelah 15 tahun bekerja di KPK, Nanang mengundurkan diri.

“Kalau pendapat Uda pribadi ini adalah sakaratul maut KPK. Kedua, memang negara ini enggak berniat memberantas korupsi di negeri ini,” ujar Nanang dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Jangan Sampai Ganggu Kinerja

Senada dengan Boni, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto mewanti, polemik alih status pegawai jangan sampai menganggu kinerja lembaga antirasuah itu.

“Dikhawatirkan KPK secara institusi malah terganggu akibat konflik yang akhirnya jadi persoalan internal,” wanti Satyo dalam keterangan tertulis diterima.

Baca juga: Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Bungkam Usai Diperiksa Kejati

Satyo menilai, KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah seperti menyelesaikan perkara pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menjerat eks mensos Juliari.

“KPK bisa menyelesaikan tugas utamanya menyelesaikan pemberantasan korupsi. Korupsi bansos kita tahu sampai hari ini tidak ada tersangka baru,” ujar Satyo.

(Sumber: Liputan6.com)

Back to top button