Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim

Pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim
20 hari ke depan Anita Dewi Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Metrobanten, Jakarta – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Anita dilakukan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan 20 hari kedepan dan dimulai pada hari ini.

“20 hari ke depan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Awi di Mabes Polri, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Kepada Kapolri

Awi melanjutkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan penyidik Bareskrim sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

Sebelumnya, Awi menyebut pemeriksaan Anita ini penting untuk pengungkapan kasus Djoko Tjandra. Anita disebut sebagai kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.

Baca juga: Satresnarkoba Pandeglang Tangkap Seorang Pengedar Sabu

“ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” kata Brigjen Awi, Jumat (7/8).

Awi tidak menjelaskan terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Anita.

Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.

“Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. (Sebanyak) 20 saksi itu ada di Jakarta dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan, yaitu surat jalan, surat bebas COVID, surat rekomendasi kesehatan yang semuanya adalah atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas nama Anita,” jelas Argo. (red)

Back to top button