Pendataan Bantuan UMKM Dilakukan Secara Online, Ini Kata Arief

Pendataan Bantuan UMKM Dilakukan Secara Online, Ini Kata Arief
Menurutnya, membludaknya warga kemarin lantaran banyaknya masyarakat yang ber-antusias untuk melakukan pendataan UMKM.

 

Metrobanten, Tangerang – Terkait membludaknya warga yang mendaftar (pendataan) dana bantuan UMKM pada Senin (19/10/20) kemarin di gedung Cisadane, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara untuk menjelaskan.

Menurutnya, membludaknya warga kemarin lantaran banyaknya masyarakat yang ber-antusias untuk melakukan pendataan UMKM. Dikatakannya, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah melakukan penjadwalan bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan program insentif UMKM dari Pemerintah Pusat berdasarkan domisili tempat tinggal.

Baca juga: Gubernur Banten Sesalkan Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bantuan UMKM di Kota Tangerang

“Karena antusias masyarakat sangat tinggi, kemarin yang datang banyak yang dari luar wilayah yang sudah dijadwalkan,” jelas Arief.

Akibatnya, terjadi kerumunan masyarakat di Gedung Cisadane dan langsung saya perintahkan Kadis Perindagkop dan Satpol PP kota Tangerang untuk secepatnya membubarkan kerumunan tersebut.

Baca juga: Bangli di Eks Terminal Cibodas Digusur, Camat Cibodas: Akan Dijadikan Alun Alun

“Dan kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Wali Kota, demi menghindari munculnya kerumunan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

“Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata,” tegas Arief.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

“Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” pungkas Arief. (Red)

Back to top button