Satpol PP Amankan 9 Wanita Saat Penertiban Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Amankan 9 Wanita Saat Penertiban Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Amankan 9 Wanita Saat Penertiban Tempat Hiburan Malam.

 

MetroBanten – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menggelandang sebanyak 9 wanita dalam penertiban tempat hiburan malam di Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (14/08/2022) dini hari.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan penutupan pada tempat hiburan.

Selain itu, sebanyak 5 orang wanita pemandu karaoke yang berada di lokasi Bunder, Kecamatan Pasar Kemis diamankan petugas.

“Tim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

BACA JUGA: Bupati Zaki Resmikan Pengaliran Gas di Perumahan Catalina Medang Lestari

Ia mengatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Dari beberapa titik tersebut tim mengamankan 3 wanita yang berada di Jl.Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, 1 wanita yang berada di dalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan mukhrimnya, dan 5 wanita penghibur yang berada di wilayah Kawasan Industri Bunder.

BACA JUGA: Dinkes Kota Tangerang Lakukan Imunisasi Anak Secara Door to Door

“9 wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya,” ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Hms)