Penangan Covid-19, WH: Provinsi Banten Sudah Menuju Zona Kuning

Penangan Covid-19, WH: Provinsi Banten Sudah Menuju Zona Kuning
Wahidin Halim, mengatakan lima Kabupaten/Kota sudah masuk zona kuning atau risiko penyebaran rendah.

 

Metrobanten, Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim memanjatkan syukur,  karena sejak Selasa, 2 Maret 2021, sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19. Dengan demikian maka Provinsi Banten sudah masuk zona kuning.

Gubernur WH, demikian sapaan akrab Gubernur Wahidin Halim, mengatakan lima Kabupaten/Kota sudah masuk zona kuning atau risiko penyebaran rendah. Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara, tiga Kabupaten/Kota lainnya masih masuk zona oranye atau risiko sedang, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

Baca juga: 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Kembali Tiba di Indonesia

Gubernur WH merasa bersyukur atas penurunan risiko penyebaran virus dari risiko sedang menjadi risiko rendah. “Alhamdulillah, Banten masuk zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 terkendali. Mudah-mudahan ke depan terus mengalami penurunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan penurunan dari risiko sedang menjadi risiko rendah atau zona kuning tidak terlepas dari peran serta semua kalangan, khususnya satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19. Mulai satuan tugas tingkat Provinsi hingga RT dan RW.

“Penyebab zona kuning berkat kerja keras seluruh satgas dari tingkat Provinsi hingga RT dan RW dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, saya sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya dalam mencegah dan menangani Covid-19,” kata Ati.

Baca juga: Tokoh Agama Banten Himbau Seluruh Masyarakat untuk Ikut Vaksinasi Covid-19

Ati juga menegaskan, perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021, sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Melalui PPKM, kegiatan pencegahan Covid-19 menukik hingga tingkat RT dan RW.

“Kegiatan dilakukan berdasarkan peta zona risiko di setiap RT,” ujarnya.

Ati menambahkan, meski sudah memasuki zona resiko rendah, antisipasi sarana prasarana kesehatan tetap dilakukan. Ketersediaan sarana yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19, masih memadai.

Ruang isolasi misalnya, dari 3.217 ruangan masih tersedia sebanyak 1.008 ruangan, rumah singgah dari ketersediaan sebanyak 697 rumah masih tersisa sebanyak 233 rumah dan ruang ICU masih tersisa 49 ruangan dari total ketersediaan di Banten sebanyak 252 ruangan. (red)

Back to top button