Pemutusan Sepihak, FSPM Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Hotel Arya Duta Lippo Village
MetroBanten, Tangerang – Diputus secara sepihak, puluhan orang karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menggelar unjuk rasa depan pintu Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang, Rabu (17/11/21).
Sekretaris FSPM Regional Jabodetabek Hamid mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan pada hari ini berdasarkan adanya putusan sepihak, dimana dari 96 pekerja yang di (PHK), sebanyak 90 orang kembali dipekerjakan namun dengan status pekerja harian bukan menjadi karyawan tetap, sedangkan 6 orang lainnya di PHK.
“Enam orang yang di PHK tersebut diantaranya, 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Mereka rata-rata lama bekerja ada yang sudah 15 tahun ada yang 25 tahun,” katanya.
“Tuntutan kami bekerja kembali, sesimpel itu. Tanpa rubah status, pekerja tetap dong, itu sudah jadi job security,” tambahnya.
Padahal, kata Hamid, hotel tersebut berdasarkan pengakuan manajemen tidak mengalami kerugian apapun, meskipun ditengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi Dua dan Tiga Selesai 2023
Bahkan tingkat keterisian tempat tidur hotel mencapai 80 persen. Kendati, meskipun dominan diisi oleh para orang BP Migas.
Hamid juga menuturkan, dari enam yang di PHK tersebut satu diantaranya yang tengah melakukan cuti melahirkan.
Sebab, salah satu yang cuti melahirkan tersebut akan masuk kerja kembali pada 12 Oktober 2021. Namun, nasib malang yang diterima malah di PHK pada 6 September 2021.
“Dian Agustina sedang cuti melahirkan juga sama di PHK. Itu yang konyol. Itu pidana karena diduga melanggar UU cipta kerja maupun UU 13. Tapi sudah dilaporkan Ke Komnas HAM,” katanya.
BACA JUGA: HUT Korpri ke-50, Dinkes Kota Tangerang Bersama PMI Gelar Donor Darah
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village yang tidak mau menyebutkan nama menanggapi atas aksi tersebut.
Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village selalu mengutamakan pendekatan yang saling menghormati kepada semua karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta Lippo Village.
“Kedua, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village merasa prihatin atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan. Mengingat dalam proses hubungan kerja dengan karyawan, manajemen selalu menempatkan karyawan sebagai mitra kerja,” tulisnya dalam keterangan pers.
Meski demikian, berkaitan dengan penyampaian pendapat, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village sebelumnya telah membuka pintu dialog dengan para mantan karyawan yang melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
“Perusahaan juga telah menawarkan kompensasi di atas ketentuan normatif yang ditetapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan mantan karyawan yang harus mengakhiri hubungan kerja. Sebagian besar mantan karyawan menerima” jelasnya. (Dit)