Berikan Pelayanan Prima, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Stand Pelayanan Digital

Berikan Pelayanan Prima, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Stand Pelayanan Digital
Disdukcapil Kota Tangerang Buka Stand Pelayanan Digital.

Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan kependudukan berbasis digital yaitu IKD hanya dengan mengakses lewat handphone, di stand CFD Tugu Adipura, Minggu (11/6/23).

Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengungkapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Menurutnya, layanan tersebut sangat memudahkan warga masyarakat, aplikasi IKD ini juga dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Dengan begitu nantinya masyarakat nanti melihat file KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) secara digital semua hanya di dalam HP.

“Sehingga ini mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Terdapat menu informasi vaksinasi covid-19, NPWP, informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih tahun 2024. Segi keamanan aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar. Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi, kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,” jelasnya.

Berikan Pelayanan Prima, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Stand Pelayanan Digital

Sementara, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sri Warsini menambahkan, Disdukcapil membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembuatan Akta Lahir.

Adapun untuk persyaratan pembuatan KIA harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir Anak, untuk anak berusia diatas 5 tahun harus menyertakan foto atau melakukan foto ditempat.

“Jadi untuk yang dibawah 5 tahun tidak memakai foto nanti dicetaknya pun tanpa foto,” katanya.

Sedangkan untuk pembuatan IKD persyaratannya punya handphone, jadi nanti untuk aplikasi IKD dan Kartu Keluarga itu ada di dalam handphone secara digital untuk kemudahan hingga terintegrasi dengan vaksinasi dan lainnya.

“Aplikasi IKD adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membawa identitas, tinggal download dan mendaftar, semua data akan langsung masuk dari IKD, KK dan lainnya. Namun untuk mencegah kehilangan buku nikah harus membuat kutipan buku nikah terlebih dahulu dan dilampirkan. Alhamdulillah hari ini kami melayani KIA sebanyak 8 orang, IKD 38 orang, Akte Lahir 2 orang,” tuturnya.

Berikan Pelayanan Prima, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Stand Pelayanan Digital

Sebagai informasi, untuk proses aktivasi identitas kependudukan digital harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

3. Lakukan Verifikasi Wajah

4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP

5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI

6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN

7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci. (ADV)

Back to top button