Pemprov Banten Tidak Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021
Metrobanten, Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, atau sama seperti tahun 2020 sebesar Rp2.460.994,54.
Kondisi perekonomian di masa pandemik COVID-19 menjadi alasan WH tidak menaikan standar upah buruh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Macron yang Menghina Umat Islam
Pemprov Banten memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan ini diambil atas arahan Kementerian Ketenagakerjaan karena alasan pademi Corona atau COVID-19.
“Betul (UMP tidak naik). Buruh sudah tahu, sudah dijelaskan karena masalah COVID,” kata Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten Karna Wijaya kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Baca juga: 58.113 Pelaku UMKM Daftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Besaran upah dengan jumlah tersebut, juga sama nilainya dengan UMP pada 2020. Ada pertimbangan kondisi perekonomian yang dihantam pandemi yang menyebabkan upah minimum sama dengan tahun sebelumnya.
Keputusan ini sendiri akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Keputusan sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 31 Oktober 2020.
Pada pekan lalu, Gubernur Wahidin sendiri sudah menyatakan bahwa ada keadaan di mana para pengusaha dan industri di Banten mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi. Makanya, ia sepakat agar upah untuk tahun ini ditunda kenaikannya.
“Ya jangan naik setiap tahun, ada perintah keputusan menterinya harus sama dengan tahun lalu,” ujar pada Selasa (27/10). (red)