Pemprov Banten Siap Proses Rekomendasi DPRD Terkait Laporan Keuangan

Pemprov Banten Siap Proses Rekomendasi DPRD Terkait Laporan Keuangan
Pemprov Banten Siap Proses Rekomendasi DPRD Terkait Laporan Keuangan.

 

MetroBanten, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

“Rekomendasi itu adalah mandatory rakyat untuk saya tindaklanjuti,” tegas Al Muktabar kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3 Curug, Kota Serang, Selasa (7/6/2022).

“Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan nanti yang terbaik untuk rakyat Banten,” tambahnya.

BACA JUGA: Erick Thohir Ungkap Laba Bersih BUMN 2021 Capai Rp126 Triliun

Kembali ditegaskan oleh Al Muktabar, dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021 itu, pihaknya akan selalu konsultasi atau koordinasi dengan DPRD Provinsi Banten.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra.Soni, Badan Anggaran Provinsi Banten memberikan sejumlah rekomendasi.

BACA JUGA: Bupati Irna Imbau Atlet Pandeglang Miliki Mental Juara Diajang Popda X

Sejumlah rekomendasi yang dibacakan Juru Bicara Badan Anggaran Budi Prayogo itu di antaranya: menjalankan rekomendasi BPK RI, meningkatkan sistem pelaporan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dukungan SDM yang bagus, menyelesaikan kredit macet Bank Banten.

Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan untuk menghindari kasus hukum dalam pelaksanaan APBD, memberikan teguran dan sanksi terhadap penyelewengan pajak daerah, meningkatkan SPI (Sistem Pengawasan Internal) serta menghapus rekening penampungan di penerimaan pajak daerah. (Red)

Back to top button