Pemprov Banten Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang

Pemprov Banten Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang
Pemprov Banten Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang.

Metrobanten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya pada Selasa (28/10/2025).

Selain pembatasan jam operasional, gubernur juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Dalam Kepgub tersebut, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota. “Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” katanya. 

Andra Soni juga mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan terutama tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan. Ia menegaskan, kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan serta mencemari jalan. Bak muatan juga harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ucap Andra Soni. 

Keputusan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten. “Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan.

Terkait sanksi, Tri menjelaskan bahwa terdapat dua dasar hukum yang digunakan sebagai rujukan, yaitu Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Perda tersebut, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi menurutnya dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Adapun bagi yang tidak mematuhi perintah petugas polri, dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

“Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button