Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap
Metrobanten, Serang – Pemerintah Provinsi Banten memastikan kurang salur atas Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun ini.
Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan APBD 2021, dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
Ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, pencairan BHPP delapan (8) Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Airin: Tangsel Mendukung Karena Terbukti Efektif
“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp. 216.738.570.661,00,” sisanya utk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow ungkap Rina (Senin, 08/03/2021).
Dijelaskan, pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar 5.78 Triliun Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar 2,3 Triliun, namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar 1,517 Triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100%.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, Kapolresta dan Kasat Narkoba Diganjar Penghargaan dari Polisi Selebriti Indonesia
Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.
Dijelaskan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua (2) tantangan besar, pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.
“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap Rina.
“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tigakali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” paparnya.
Ditambahkan Rina, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp. 1.551.000.000.000,-.
“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota,”
Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten
“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dijelaskan Rina, dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat : UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten; serta, Pergub Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (red)