Polisi Gagalkan Pengiriman 3,2 Kg Sabu ke Mandalika di Bandara Soetta

Polisi Gagalkan Pengiriman 3,2 Kg Sabu ke Mandalika di Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

 

MetroBanten, Bandara Soetta –  Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial ARP dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram.

ARP pelaku yang diamankan tersebut diketahui sebagai warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hariandja mengatakan, setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit

Adapun dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menuturkan, J ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang dikemas dalam 32 bungkus.

BACA JUGA: Minta Jajaran Tak Antikritik, Kapolri: Jadikan Introspeksi Lebih Baik

Menurutnya, pelaku mendapatkan sabu ini dari Aceh, dan akan diedarkan dalam event di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Tersangka mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram

“Dari keterangan tersangka yang diamankan mendapatkan perintah untuk diselundupkan ke Indonesia bagian timur,” ungkapnya.

Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” pungkasnya.  (Red)