Oknum Ustad Bejat Perkosa 5 Murid Ngajinya Dalam Majelis Talim di Kabupaten Serang

Oknum Ustad Bejat Perkosa 5 Murid Ngajinya Dalam Majelis Talim di Kabupaten Serang
Pelaku melakukan perbuatan cabul menyetubuhi korban di majelis dan dilakukan pada jam larut malam mulai dari Mei 2019 hingga Oktober 2020.

 

Metrobanten, Serang – Polisi menangkap ustad pemilik majelis taklim dan pengajian di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, Banten. Tersangka inisial AG (26) telah melakukan pencabulan sejak 2019 kepada lima korban yang usianya masih di bawah umur.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan oknum ustad ini mencabuli murid perempuan dengan ancaman kata-kata. Pelaku melakukan perbuatan cabul menyetubuhi korban di majelis dan dilakukan pada jam larut malam mulai dari Mei 2019 hingga Oktober 2020.

AKBP Mariyono menambahkan, kasus ini terungkap saat salah satu korban berinisial NS melaporkan kepada Polres Kabupaten Serang tertanggal 18 Desember 2020.

Baca juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Kasus Video Pornografi

Dari lima korban, dua murid perempuan disetubuhi oleh pelaku dan tiga sisanya hanya dicabuli. Pelaku melakukan pencabulan di majelis taklim pada Mei, Juni, Juli dan Desember 2019. Di tahun 2020 pelaku melakukan pada Juni dan Oktober.

“Pelaku Ag kita tangkap di rumahnya, dengan bukti-bukti yang telah terkumpul, Tempat kejadiannya di majelis, tersangka ini oknum guru ngaji ” ungkap AKBP Mariyono kepada awak media, di Mapolres Serang, jalan raya Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa(29/12/2020).

Baca juga: Terkait Kasus Pornografi, Gisel-MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Perbuatan bejat tersangka terungkap dari salah satu orang tua korban yang juga tokoh masyarakat di Serang. Korban melaporkan ke polisi pada 15 Desember 2020 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif. Baru pada 18 Desember, polisi mengamankan pelaku dari rumahnya.

Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti seperti pakaian kelima korban dan barang milik pelaku seperti pakaian, sarung dan karpet majelis taklim.

“Dia pakai bahasa jawa Serang mengancam. Bunyinya, apabila tidak mau berhubungan, tidak usah mengaji kembali disini,” pungkasnya.

Diketahui, 4 korban pencabulan AG lainya yaitu, SS, RA, NS, dan SP. Semua rata-rata berusia l4 tahun dengan status pelajar.

Barang bukti yang diamankan berupa rok berwarna biru, celana dalam biru kemudaan, dan Pakaian dalam berwarna coklat.

Akibat perbuatannya, pelaku AG dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (red)

Back to top button