Lantaran Malu, Pembantu Tega Bunuh Bayinya Sendiri
Metrobanten, Tangsel – Lantaran malu, Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial R (17) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) tega membunuh bayinya sendiri yang berjenis kelamin laki – laki.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Ahmad Yurikho, pembunuhan tersebut di ketahui setelah petugas kebersihan menemukan mayat bayi yang berada dalam kantong plastik di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangsel pada senin (4/3/19) lalu.
“Motif pembunuhan karena yang bersangkutan malu bahwa anak yang di lahirkannya itu bukan dari hasil pernikahan,” katanya, Rabu (13/3/19).
Lanjutnya, Yurikho kembali menuturkan, penemuan mayat bayi tersebut kemudian oleh petugas kebersihan dilaporkan ke Polres Tangsel. Dari laporan tersebut polisi langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya saksi beranggapan bahwa ini mayat dari hewan, kucing, dan sejenisnya, setelah pelastik dibukanya, petugas kebersihan langsung terkejut dengan sesosok bayi laki – laki yang sudah menjadi jenazah,” ujarnya.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa ada seorang PRT baru bekerja satu minggu yang bekerja tidak jauh dari TKP. Pada saat melakukan pengecekan keberadaannya sedang berada di RS Fatmawati
Polisi kemudian mencari PRT tersebut ke RS Fatmawati, Polisi juga memeriksa majikan R yang membawa ke RS Fatmawati.
“Ternyata ibu kandung jenazah bayi tersebut melaporkan kepada pemilik rumah bahwa dia mengalami pendarahan, dan ternyata pendarahan bukanlah karena penyakit atau yang lain, tetapi pendarahan sehabis melakukan proses kelahiran,” jelasnya.
Kemudian, tuturnya, dari hasil pemeriksaan akhirnya (R) di intograsi oleh satuan reskrim Polres Tangsel, dan akhirnya ia mengaku bahwa dia lah yang membunuh bayinya tersebut dan membuangnya di tempat sampah sampah.
“Proses kelahirannya terjadi di kamar pembantu dan kelahirannya tanpa menggunakan tenaga medis,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan otopsi jenazah, di ketahui korban meninggal karena di bunuh oleh (R) yang dibunuh secara keji dengan cara di bekap di lantai dengan menggunakan kain.
Atas perbuatannya, (R) di jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Dit)