Metrobanten, Bandara Soetta – Pemkot Tangerang kini membatasi warga di sekitar Bandara Soetta melakukan aktivitas penerbangan layang-layang. Terdapat tiga kecamatan di Kota Tangerang yang dilarang keras untuk bermain layang-layang yakni Neglasari, Benda dan Batuceper.
Pemkot Tangerang melarangnya lantaran wilayah tersebut merupakan jalur lalu lintas yang biasa dilewati oleh pesawat dari dan menuju bandara Soekarno-Hatta. Keberadaan layang-layang tersebut dinilai mengganggu dan dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan pesawat.
“Jadi yang kira-kira areanya tidak jauh dari area run way (landasan pacu), daerah keselamatan operasional penerbangan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo, Sabtu, (25/7).
Agus mengatakan, saat ini jajarannya telah melakukan patroli dan sosialisasi secara berkala terkait larangan melakukan aktivitas penerbangan layang-layang yang berdekatan dengan Bandara Soetta. “Khususnya daerah Kota Tangerang bagian utara memiliki lalu lintas udara yang padat karena ada bandara Soetta,” imbuhnya.
Mantan Kepala Bidang Olahraga untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang ini mengungkapkan, sudah banyak laporan masuk dari pihak bandara terkait penerbangan layang-layang.
Terutama, pilot yang mengeluh karena jarak pandangnya terganggu. “Pengaduan pilot itu sebetulnya (layang-layang) sangat mengganggu,” ujar Agus.
Agus mengatakan, belum tahu pasti berapa layang-layang yang ditindak karena melakukan pelanggaran menerbangkan di area keselamatan penerbangan. Kendati, pihaknya tetap berupaya rutin melakukan patroli untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Hal serupa juga dilakukan oleh Polsek Neglasari. Sejumlah layangan yang diterbangkan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), disita Jajaran Polsek Neglasari. Penyitaan dilakukan karena keberadaan layangan membahayakan keselamatan penerbangan. Terdapat enam buah layangan yang disita dari empat warga saat Polsek Neglasari menggelar operasi penertiban. Mereka sempat diamankan dan diberi teguran oleh petugas.
“Pemain layang-layang ini mengganggu aktivitas penerbangan di sekitar bandara. Awal masih diberi teguran, kalau diulang maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar Kapolsek Neglasari Kompol Manurung, Minggu (26/7).
Adapun empat orang yang ditertibkan ini diantaranya bernama Miday, Jamal, Andi dan Levi. Mereka merupakan warga asal Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. Mereka beserta warga lainnya diimbau tidak menaikkan layang-layang di jalur penerbangan. Larangan ini mengacu pada Perda Kota Tangerang No 7/2004. (red/sn)