Pemkot Tangerang Distribusikan 10 Ton Minyak Goreng Kepada Pedagang

Pemkot Tangerang Distribusikan 10 Ton Minyak Goreng Kepada Pedagang
Pemkot Tangerang Distribusikan 10 Ton Minyak Goreng Kepada Pedagang.

 

MetroBanten, Tangerang – Menjelang Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang bersama PD Pasar Kota Tangerang dan PT. Rajawali Nusindo mendistribusikan 10 ton minyak goreng curah kepada para pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang, Selasa (29/3/22)

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Shandy Sulaeman dan Dirut PD Pasar Titien Mulyati hadir meninjau pendistribusian minyak goreng curah kepada para pedagang Pasar anyar.

Dalam kesempatannya, Wakil menyampaikan bahwa minyak goreng curah yang didistribusikan akan dijual oleh para pedagang minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban PMKS di Tiga Wilayah Kecamatan

“Mudah-mudahan masyarakat terbantu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sehari-hari terlebih sebentar lagi kita akan mengahadapi Bulan Suci Ramadhan,” ujar Sachrudin.

Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengatakan PT Rajawali Nusindo selaku distributor, menyiapkan 10 ton minyak goreng curah untuk didistribusikan.

“Untuk saat ini, kami launching dulu di Pasar Anyar. Ke depannya nanti akan dilaksanakan di pasar-pasar lainnya di Kota Tangerang,” ungkapnya.

Lalu, Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengatakan pedagang sudah mendatangani pakta integritas bahwa mereka akan menjual minyak curah dengan harga 14.000 rupiah per liter atau 15.500 per kilogram.

“Nanti, kalau didapati ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut, dapat melaporkan ke kepala pasar yang nanti akan diteruskan ke PD Pasar atau satgas dan akan langsung ditindak,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Peserta Diklat PIM III Lubuk Linggau

Untuk persyaratan, Titien melanjutkan bahwa tidak ada syarat khusus. Hanya KTP dan NPWP yang dimiliki oleh pedagang.

“Untuk hari ini, ada 29 pedagang yang membeli minyak goreng curah ini dan syaratnya hanya KTP mana pun asal berjualan di Pasar Anyar, dan NPWP,” ujarnya.

Kepala Cabang RNI Kota Tangerang, Mujimin mengatakan pedagang dapat membeli minyak curah di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pedagang membeli sebesar 14.500 rupiah dan dijual sebesar 15.500 rupiah per-kilogram. Saya harap, masyarakat dapat menikmati dan membeli minyak curah dengan harga terjangkau,” harapnya. (Red)

Back to top button