Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB, Bapenda: Ayo Manfaatkan Program Ini

Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB Bapenda: Ayo Manfaatkan Program Ini
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa.

 

Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat Kota Tangerang berlaku mulai 22 Maret sampai dengan 30 Juni 2021, Senin (22/3/21).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, Relaksasi tersebut bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang.

Baca juga: MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Tripsin Babi

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ya, relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi covid-19 yang masih terjadi. Adapun untuk waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021,” papar Kepala Bapenda Kiki Wibhawa saat ditemui.

Baca juga: Menteri LHK Kunjungi Program Kampung Iklim TPST Benua Hijau Kota Tangerang

Untuk itu, Kiki berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan program relaksasi ini dan dapat membayar pajaknya sesuai ketetapan yang ada, sehingga bisa ikut berkontribusi untuk kas daerah melalui Bapenda.

“Kita berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemic ini. Sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan,” katanya.

Adapun Relaksasi Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang berupa:

1. PENGURANGAN PBB-P2 TAHUN 2021, dengan rincian:

Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00).

Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.000,00).

Pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00).

Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp5.000.000,00).

Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp5.000.000,00).

2. PENGURANGAN BPHTB SEBESAR 10%

Ayo..segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak, karena pajak yang kamu bayarkan berguna bagi pembangunan Kota Tangerang.

Untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live.

Pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live.

Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :

– Website : pbb.tangerangkota.go.id

– Android : Tangerang LIVE

– Twitter     : twitter.com/bapendatangerangkota

– Facebook : facebook.com/bapendatangerang

– WhatsApp : (+62) 8211-1727-247

– E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id

.

#kotatangerang #tangeranglive #pbb #bayarpajak #pajaknegara.

(ADV)