Pemkot Siap Hapus Denda Administrasi Kependudukan

Metrobanten – Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang M. Yusuf sampaikan pemkot Tangerang siap lakukan penghapusan denda / sanksi administrasi pelayanan kependudukan sebesar Rp. 50 ribu rupiah.

Hal tersebut disampaikan PJs Wali Kota Tangerang dalam rapat paripurna Jawaban Wali Kota Tangerang Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 1 (Satu) Raperda Kota Tangerang di ruang rapat DPRD kota Tangerang, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/3/18).

“Potensi PAD yang hilang dengan dihapusnya denda atau sanksi administrasi sekitar 3 Miliar per tahun,” Ujar PJs.

Pada kesempatan tersebut, Beliau juga menuturkan penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) mekanismenya sama dengan penerbitan KTP elektronik.

“Di tahap awal akan ditarget sebanyak 50.000 anak atau 10% dari total jumlah anak di kota Tangerang,”

“Pembuatannya tidak dikenakan biaya, dan saat ini sudah tersedia blangko sebanyak 300 ribu keping di Disdukcapil,” Sambung PJs.

Lebih lanjut M Yusuf menjelaskan, Pemkot telah melakukan upaya percepatan pelayanan perekaman KTP elektronik keliling di kecamatan hingga RW, rumah sakit, panti jompo serta rumah warga yang sakit dan disabilitas.

“Camat dengan melibatkan lurah juga melakukan penyisiran ke warga yang belum melakukan perekaman KTP dan yang belum memiliki akta kelahiran bagi yang berusia 0 – 18 tahun,” Jelasnya.

Kemudian terkait dengan penegakan aturan atau sanksi bagi aparatur pemkot, PJs menjelaskan bahwa pemkot Tangerang akan senantiasa melakukan pengawasan atas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kota Tangerang.

“Apabila terbukti terdapat penyimpangan akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” Tutupnya.   (Des/Hms)

Back to top button