Pemkot Serang Persiapkan Kegiatan KBM Tatap Muka Mulai Januari 2021
Metrobanten, Serang – Adanya wacana dari pemerintah pusat yang ingin kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021, disambut baik oleh Pemerintah Kota Serang dengan mempersiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten menyambut baik terkait adanya izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada ajaran semester genap mulai Januari 2021.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin di Serang mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut pihaknya sangat mensyukuri. Mengingat selama ini bahwa masyarakat Kota Serang sendiri sudah lama menantinya.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
“Kalau memang dari Kemendikbud RI sudah mengizinkan belajar tatap muka dilaksanakan, maka kita patut syukuri bersama. Karena dari 100 persen masyarakat wali murid 85 persennya menghendaki sekolah tatap muka,” katanya.
Ia mengatakan, untuk proses perizinannya saat ini pihaknya sudah mulai menyusun agar dalam waktu dekat pelaksanaan belajar tatap muka itu bisa segera dilakukan.
“Nanti kita akan lakukan rapat koordinasi dulu dengan tim dari Satgas COVID 19 Kota Serang dan juga pihak-pihak terkait,” kata dia.
Baca juga: Tim Jum’at Barokah Salurkan Paket Sembako ke Ponpes Roudotul Qur’an Al Mubtadiin
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan sesuai arahan dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya dalam menggelar pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah yang ada di wilayahnya.
“Tidak seperti halnya kemarin kebijakanya hanya sesuai zona hijau saja yang boleh menggelar belajar tatap muka. Kalau sekarang tidak, karena memang betul bahwa pemerintah daerah yang tau faktor resikonya, kalau misalkan belajar tatap muka digelar,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam penyelenggaraan belajar tatap muka di setiap sekolah itu diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya harus mempunyai izin langsung dari Pemerintah setempat.
“Harus ada izin dari Pemerintah daerah, jadi setiap sekolah harus mempunyai surat izin dari Dinas Pendidikan atau satgas COVID-19 untuk melaksanakan belajar tatap muka,” katanya.
Kemudian, kata dia, mempunyai daftar ceklis kesehatan dan keselamatan kesiapan untuk dapat melaksanakan pembelajaran di tengah pandemi COVID-19, dengan rincian terpasangnya tempat pencuci tangan di setiap kelas, adanya marka jaga jarak siswa, dan ada tempat pengecekan suhu tubuh.
“Tetapi nanti dari Dinas Pendidikan juga akan melihat dulu, sekolah mana saja yang sudah memenuhi persyaratan itu. Apakah sudah layak atau tidak,” kata Subadri.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan keringanan jika nantinya ada orang tua wali murid yang tidak memberi izin untuk mengikuti kegiatan KBM, maka siswanya yang bersangkutan tidak akan diberi sanksi oleh pihak sekolah.
“Jadi nanti kalau dari orang tuanya tidak mengizinkan karena merasa khawatir dan merasa mampu melakukan bimbingan di rumah sendiri maka kita tidak bisa memaksakannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini Dindik Kota Serang sudah siap menghadapi pelaksanaan belajar tatap muka pada Januari 2021, hanya saja tinggal menunggu izin sesuai Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri dan Kementrian Agama (Kemenag).
“Tetapi kami dari Dindik Kota Serang terkait SOP sudah siap, tinggal izin sesuai SKB dari empat kementrian itu saja,” kata dia. (red)