Alfamidi Disegel Alfamidi Masih Beroperasi, KADIN Paradigma Baru Sayangkan Satpol PP Tebang Pilih

Metrobanten, Tangsel – Meski sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Gerai toko modern Alfamidi di Jalan Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan aktifitasnya masih berjalan, Kamis (10/1/19).

Hal itu terlihat dari pantauan dilapangan oleh wartawan metrobanten.co.id,  Alfamidi tersebut menjalankan aktifitas jual beli seperti toko Alfamidi lainnya yang tidak disegel.

Penyegelan tersebut terlihat aneh, tidak seperti beberapa pembangunan lainnya yang juga telah disegel oleh Satpol PP Tangsel beberapa waktu lalu, namun terpaksa harus menghentikan segala aktifitasnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru Kota Tangsel bidang Community Development & Coorporate Social Responsibility, Noorkhaidillah Nasution menyayangkan hal tersebut yang terlihat jelas Satpol PP Tangsel tebang pilih.

“Yang namanya disegel itu kan berarti sesuatu itu ilegal, harus berhenti, diselesaikan dulu baru silahkan beroperasi lagi,” tegas Noorkhaidillah yang akrab disapa Dillah, saat ditemui di BSD City.

Dillah juga memastikan akan mengawal persoalan ini, dia menganggap sikap Satpol PP Tangsel yang tidak tegas dapat memberi peluang terjadinya permainan oknum-oknum orang dalam.

Terpisah, Muchsin selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyegelan terkait permasalahan gedungnya yang belum memiliki IMB, dan terkait usahanya yang masih berjalan itu bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan dinas terkait (Disperindag).

“Masalahnya, dinas terkait sudah melakukan peringatan belum, sudah melakukan pengawasan belum, kalau dia sudah melakukan pengawasan, dia sudah memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru dinas terkait meminta melakukan penutupan usahanya,” katanya.

“Satpol PP hanya  terkait pembangunannya saja,” katanya lagi saat ditemui diruang kerjanya, di Kantor Satpol PP Tangsel, Jalan Raya Puspitek Nomor 1, Kecamatan Setu.

Muchsin mengatakan, pihaknya  akan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas terkait, bahwa pada saat melakukan penegakan peraturan bahwa ada aktivitas toko modern (Alfamidi) yang belum memiliki IMB sudah dilakukan penyegelan masih melakukan aktifitas.

“Kemudian kita serahkan ke dinas terkait (Indag) sesuai tupoksinya, karena kita tidak mungkin bersebrangan, dia belum melakukan pembinaan, masak kita tindak,” pungkasnya.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan Alfamidi, terkait tanggapan atas disegelnya salah satu gerai milik perusahaan tersebut.       (Dli)

Back to top button