Cegah Perdagangan Orang, DP3AP2KB Kota Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas TPPO Tahun 2020

Metrobanten, Tangerang – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang/trafficking, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Tangerang gelar Rapat Koordinasi Gugus Gugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020, bertempat di Ruang AR- Raudhoh pada Kamis (5/11/20).
Kegiatan yang diikuti kurang lebih 20 orang dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kementerian Agama dan Tim gugus tugas, Jumat (6/11/20).
Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Heryanto mengatakan bahwa, praktek perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia untuk saat ini, terlebih sekarang jamannya sudah serba teknologi online, yang apa-pun itu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Baca juga: Kementrian LHK Tanam 15.000 Batang Mangrove di Desa Lontar
Hal ini juga salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia, dimana korban terbanyaknya adalah kaum perempuan dan anak. Tindak Pidana Perdagangan Orang juga merupakan Kejahatan Kemanusiaan yang sangat Kompleks, dengan akar penyebab masalah yang komplek pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.
“Oleh karenanya, kami menggelar rakor ini untuk merencanakan aksi kedepannya seperti apa?. Tentunya untuk memberantas atau meminimalisirnya memerlukan kerjasama dan sinergitas yang baik mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat dan pihak terkait lainnya,” ujar Kadis.
Baca juga: Bupati Zaki Gelar Rapat Terbatas Bahas Antisipasi Lonjakan COVID-19
Lebih lanjut, Heryanto menambahkan, adapun anggota tim gugus tugas ini diambil dari 13 Kecamatan yang ada di kota Tangerang dan turut dilibatkan. Dengan adanya rapat ini, saya berharap gugus tugas dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pemberantasan TPPO.
“Ya, Alhamdulillah sampai saat ini di kota Tangerang belum pernah saya menerima laporan adanya perdagangan orang. Namun untuk dijadikan sebagai transit memang ada yakni melalui Bandara Soetta,” ujarnya.

Sementara, Hakim Sri Suharini dari Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan bahwa di wilayah Tangerang raya sampai saat ini sudah ada 2400 kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, yakni meliputi Tangsel, kabupaten Tangerang, sedangkan untuk di Kota sudah banyak ditangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk itu, saya memberi masukan agar pemerintah terus memberikan pendampingan terhadap para korban terutama dari Dinas DP3AP2KB, khususnya saat para korban dipengadiĺan,” tuturnya.
“Dan betapa pentingnya hal ini di sosialisasikan kepada para petugas gugus tugas agar dapat mengerti dalam menangani para korban, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi dalam hukumnya,” tambah Sri saat memberikan masukan di dalam rakor.
Hal serupa diutarakan oleh oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Arka Kurniawan bahwa saat imi perdagangan orang sudah merambah bukan hanya pada penjualan anak saja namun sudah merambah jauh ke prostitusi online. Oleh karenanya sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat mengetahui dan mengerti apa itu perdagangan orang.
“Dengan adanya gugus tugas ini saya berharap TPPO di Tangerang tidak ada lagi,” ungkapnya.
Sedangkan, Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota Rumanti menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus TPPO, namun sampai di Polres tidak ditemukan tindak hukumnya. Kebanyakan yang diserahkan kepada Polred itu merupakan serahan dari Satpol PP dan Satpam dari pihak apartemen dalam hal prostitusi.
“Kami pun jadi bingung karena kami pun tidak bisa memprosesnya secara hukum, karena setelah diselidiki kami menemukan korban ternyata melakukan secara online dan atas dasar kemauan sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Rumanti mengakui adanya salah satu korban dari wilayah Lampung yang telah ditangani karena sebelumnya korban berangkat dari Kampungnya lantaran diiming-iming untuk dipekerjakan layak namun pada kenyataannya dijadikan PSK.
“Untuk itu, kami meminta kepada para gugus tugas untuk lebih sering lagi dalam mensosialisasikan pada masyarakat tentang perdagangan orang,” pungkasnya. (Ds)









