Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Meritokrasi Predikat Baik dari KASN
Metrobanten, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan Meritokrasi dengan predikat baik bersama 57 instansi, baik pusat dan daerah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (28/1/2021).
Kabupaten Tangerang dinilai berhasil mengembangkan Sistem Merit atau manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan predikat baik untuk kategori sistem merit yang sudah berjalan di tahun 2020 dan semoga ini menjadi motivasi bagi semua Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan lagi di tahun 2021,” ujar Bupati Tangerang, A.Zaki Iskandar usai menerima penghargaan dari Ketua KPK RI, Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri di Hotel Bidakara Jakarta.
Baca juga: Pemprov Banten Raih Kategori Baik Anugerah Meritokrasi KASN
Bupati berharap semoga penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat untuk terus berbuat yang lebih baik lagi bagi Kabupaten Tangerang, dan para ASN mampu terus meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu.
Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin yang membuka acara secara virtual menyampaikan apresiasi kepada KASN yang telah menyelenggarakan kegiatan penganugerahan ini sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi optimalisasi dan internalisasi pengelolaan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah.
“Saya mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil ditetapkan sebagai peraih penghargaan dengan kategori sangat baik, maupun kategori baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Wapres.
Baca juga: Polres Bandara Soetta Gagalkan Peredaran Uang US Dolar Palsu
Lanjut Wapres, pencapaian ini menjadikan pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi yang utuh untuk menciptakan reformasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN serta mampu melayani masyarakat dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.
Sementara itu, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto menjelaskan, KASN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria KASN, mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.
“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik karena kualifikasi kinerja dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas Agus.
Menurutnya, sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020. KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dan sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori baik dan 24 instansi memperoleh kategori sangat baik. (red)