Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban PMKS di Tiga Wilayah Kecamatan
MetroBanten, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diantaranya gelandangan, pengemis dan anak punk serta manusia silver
Satpo PP melakukan penertiban PMKS tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Senin (28/03/2022).
BACA JUGA: MUI Kota Tangerang Perbolehkan Sholat Tarawih dengan Shaf Rapat
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat tentang keberadaan PMKS (anak punk, pengemis dan manusia silver) yang kerap membuat keresahan bagi pengguna jalan. Kegiatan penertiban ini dilakukan secara humanis.
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan jajaran Polres Kota Tangerang melakukan kegiatan ini dengan sasaran gelandangan, pengemis, anak punk dan manusia silver.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Fokuskan 4 Sektor di Musrenbang RKPD 2023
Kegiatan ini untuk menjaga ketertiban juga ketentraman masyarakat khususnya pengguna jalan yang resah dengan keberadaan PMKS.
Sebanyak 13 PMKS terjaring razia di beberapa lokasi, yaitu lampu merah Tigaraksa, lingkungan CitraRaya, wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Pasar Rajeg.
Mereka dibawa ke panti rehabilitasi yang berada di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. (Red)