Pemkab Tangerang Berikan Relaksasi Pajak bagi Para Pelaku Usaha
MetroBanten, Tangerang – Bapenda Kabupaten Tangerang terus menggelontorkan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Di antaranya, keringanan pajak daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022, keringanan atau penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha pada empat sektor self assessment yakni Restoran, Hiburan, Hotel, Parkir serta official assessment Reklame dan air tanah di wilayah Kabupaten Tangerang yang ikut terdampak akibat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah, Achmad Dadang Suhendar mengatakan program Berkah Ramadhan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha terdampak dalam memenuhi kewajiban pajak tertunggak.
“Jadi, relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari tahun 2021 kebelakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda sebesar 2 persen perbulan. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Cegah Tawuran Pelajar, DPRD Kota Tangerang Usulkan Dua Raperda Inisiatif
- Buka Musrenbang, Wagub: Ekonomi Tumbuh Positif di Tengah Pandemi
Menurutnya, banyak para pelaku usaha yang menyadari kewajiban tersebut namun tidak sanggup membayar pajak dan beban denda akibat pengoperasian tempat usaha yang tidak maksimal pada masa pandemi.
Namun Dadang menyebutkan, pada triwulan pertama target capaian pembayaran pajak yang diraih Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil yang baik dan melebih target yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 27 persen.
“Alhamdulillah melebih target. Pada pajak hotel target kami di angka 30 milyar dan sudah mencapai 25 persen, pajak restoran di angka 323 milyar dan tercapai 26 persen, pajak hiburan di angka 35 milyar sudah tercapai 28 persen, pajak reklame target diangka 23 milyar dan tercapai 38 persen, sedangkan pajak parkir dengan target 45 milyar dapat tercapai 24 persen, dan pajak air tanah menargetkan 4,5 milyar dan tercapai 22 persen,” jelasnya. (Red)