Pemkab Serang Segera Cairkan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
MetroBanten, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal segera mencairkan Penghasilan Tetap atau Siltap perangkat desa. Bahkan anggaran untuk pencairannya pun sudah disiapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan pencairan Siltap untuk selama enam bulan di tahun 2022.
“Alhamdulillah, ada kabar bagus, sudah bisa dicairkan sampai Mei (Januari hingga Mei 2022),”ujar Nanang di Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 7 Juni 2022.
Nanang juga mengatakan, sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah bertemu dengan sejumlah kepala desa. Hasil pertemuan itu, Tatu langsung menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memprioritaskannya.
“Uangnya juga Insya Allah sudah disiapkan,”terangnya.
BACA JUGA: Puskesmas Bojong Kamal Gelar SGM dan Suluh Hepatitis Akut di Sekolah
Asda 1 Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesra Kabupaten Serang ini menyebutkan, sudah ada 110 desa yang siap dicairkan Siltapnya. Sementara, yang lainnya masih proses pengajuan.
Kemudian, lanjut Nanang, ada 10 desa yang sampai saat ini belum menetapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Padahal, RPJMDes menjadi syarat pencairan Siltap.
“Itu karena ada pergantian perangkat desa, makanya sampai sekarang belum penetapan RPJMDes,” katanya.
BACA JUGA: Atlet Gulat Kabupaten Tangerang Sumbang Emas di Popda X Banten
Untuk desa yang belum menyampaikan berkas persyaratannya, pihaknya mengaku akan membantunya hingga persyaratan lengkap.
“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kita akan bantu sampai selesai, kasihan perangkat desanya belum menerima Siltap,” ujarnya.
Lebih lanjut Nanang menyebutkan, keterlambatan pembayaran Siltap ini karena kondisi keuangan yang minim. Karena itu, pihaknya meminta perangkat desa untuk sama-sama memaklumi.
Senada disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin. Kata dia, sudah ada anggaran untuk pencairan dari Januari sampai Mei 2022.
“Bagi desa yang belum memenuhi persyaratan agar segera memenuhinya dan mengajukan ke BPKAD,”ujar Sarudin. (*)