Pemkab Serang Lakukan Pembongkaran Tujuh Bangunan THM

MetroBanten, Serang – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin langsung proses pembongkaran paksa tujuh bangunan tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Rabu, 1 Desember 2021.
Menyusul, pembongkaran yang di agendakan pada Selasa, 30 November sempat tertunda karena adanya demo buruh.
Ketujuh bangunan THM tersebut meliputi, Trinaga Karaoeke, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
Untuk melancarkan pembongkaran, Pemkab Serang dengan menerjunkan sebanyak 500 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Provinsi Banten serta tim pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Pandji mengatakan, pembongkaran ini adalah upaya terakhir setelah pihaknya melakukan beberapa kali peringatan dan pembinaan terhadap pengelola dan pemilik bangunan THN.
“Ini terpaksa harus kita lakukan, terpaksa (pembongkaran) kita lakukan,”tegas Pandji disela-sela memimpin pembongkaran.
BACA JUGA: Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI
Meski demikian, sambung Pandji, sebetulnya pihak Pemkab Serang tidak menginginkan upaya yang ekstrim dengan melakukan pembongkaran tersebut.
“Tapi terpaksa kita harus tegakan peraturan daerah (perda) demi tertibnya kehidupan kemasyarakatan kita, karena perda belum memberikan izin, belum memberikan keluasan tempat hiburan malam,”katanya.
Kemudian yang kedua, lanjut Pandji, pihaknya memberikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada unsur Forkopimda Kabupaten Serang yang mendukung sepenuhnya kebijakan pembongkaran ini khususnya kepada Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, Kapolres Serang Kabupaten, Dandim Serang, Dandim Cilegon yang telah memberikan dukungan dan support.
“Apalagi Pak Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bukan hanya support tapi beliau memimpin operasi di lapangan. Ini semua berkat kerjasama Forkopimda Kabupaten Serang,”terangnya.
Pihaknya mempersilahkan lanjutkan lagi usaha tapi tidak berbentuk tempat hiburan malam, tapi bisa pengembangan restoran, kuliner atau apapun.
“Kita akan support kalau mereka nanti akan mengajukan izin usaha diluar THM kita akan dukung. Kita akan fasilitasi agar dia segera bisa melaksanakan aktivitas usahanya,”katanya.
BACA JUGA: Komisi XI DPR Apresiasi Rendahnya Angka Stunting di Kota Tangerang
Pandji kembali menegaskan, pembongkaran dilakukan dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Dalam item Perda Nomor 2 Tahun 2018 pemda bisa, berhak melaksanakan pembongkaran bangunan. Kita bicaranya adalah penegakan perda bukan masalah pidana, penegakan perda pemda berwenang. Kami juga sudah konsultasikan kepada ketua pengadilan, aspek legalitas (pembongkaran) bisa di pertanggungjawabkan,”tandas Pandji.
Disisi lain terkait dengan para pekerja THM, Pandji memastikan sepanjang mereka memerlukan bantuan Pemkab Serang akan diberikan pelatihan sesuai dengan keinginan mereka.
“Pelatihan-pelatihan yang ada di kita untuk bertani, dan latihan menjahit,”tutur Pandji.
Kepala Dinas Satpol Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat Ajat mengatakan, berdasarkan pantauan ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
“Jadi dari sebelas (11) itu ada dua yang alih fungsi menyisakan tinggal sembilan (9), dari sembilan (9) yang kemaren masih ada tujuh THM yang beroperasi. Maka hari ini dilakukan pembongkaran,”ujar Ajat.
Ajat menjelaskan, pembongkaran adalah sanksi akhir akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya. (*)