Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H Jatuh Pada 20 Juli 2021

Metrobanten, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Adapun, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
“Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Perjuangan Atlet Indonesia Lebih Berat di Olimpiade Tokyo 2020 Karena Covid-19
Sidang isbat di tengah situasi pandemi COVID-19 digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim dari Kemenag, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup.
Keputusan ini berdasarkan dari pemantauan hilal. Data di pos pengamatan Palabuhanratu, tinggi hilal 3,09 derajat, jarak busur bulan-matahari 4,99 derajat. Umur hilal 9 jam 35 menit 26 detik.
Data tersebut memenuhi kriteria dari MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan-matahari 3 derajat, atau umur hilal minimum 8 jam. (arsa)