Zaki : Penghuni Eks Puspemkab Segera Kosongkan Gedung

Metrobanten, Kabupaten – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat perintah pengosongan ruangan yang di tempati masyarakat di  gedung eks Pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil rapat,  koordinasi antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang diputuskan masyarakat segera pindah ke lokasi lain. Dengan tujuan pengamanan dan pengawasan barang aset milik daerah.

“Iya meski kondisinya kosong eks Puspemkab Tangerang harus aman,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Tangerang, Kamis (7/2/19).

Dikatakan Zaki, dalam surat tersebut baik dari lembaga, organisasi dan perorangan agar segera hengkang dari ruangan tersebut. Dengan jangka waktu yang sudah ditentukan selama tujuh hari.

“Saya sudah ingatkan ke penghuni dari Senin (4/2/19) agar segera mengosongkan lokasi itu,” katanya.

Zaki berharap, kepada penghuni yang masih mengisi ruangan atau lokasi eks Puspemkab Tangerang segera mengkemas  barang-barangnya.

“Jika terhitung tujuh hari masih saja ada. Jangan salahkan pemerintah jika ada petugas yang memaksa mengeksekusi,” tukas Zaki.          (Dtm/des)

Back to top button