Pemerintah Berlakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Metrobanten – Pemerintah memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Perubahan ini berlaku sejak 28 Juli 2023, dan masyarakat diminta melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP hingga 31 Desember 2023.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan dengan satu identitas tunggal.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Sebagai berikut cara memadankan NIK dan NPWP 2023:
- Kunjungi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Pilih “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun pajak.
- Ketik kode keamanan.
- Jika berhasil login, informasi NIK/NPWP16 sudah tercatat di NPWP. Jika tidak, lanjutkan ke langkah pemadanan.
Langkah Pemadanan NIK dan NPWP:
- Akses djponline.pajak.go.id
- Input 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak.
- Ketik kode keamanan, lalu klik “Login.”
- Pilih “Profil” dan “Data Profil.”
- Masukkan 16 digit NIK, lalu tekan “Validasi.”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses.
- Logout dan login kembali menggunakan NIK.
Cara mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (LL), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik ‘Cari’ jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
- Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Pastikan melakukan pemadanan sebelum 31 Desember 2023 untuk kelancaran administrasi perpajakan. Jika ada kendala, segera hubungi Ditjen Pajak atau akses panduan lebih lanjut di situs resmi. (Ars)